Senin, 12 Januari 2009

Saat Liputan Wartawan sindo dipukul

Lubuklinggau, jayaposnews. Jumat (19) .Dalam menjalankan tugas Pers dilindung oleh undang-undang No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ada salah satu pasal yang isinya menjelaskan Barang siapa yang menghalang-halangi Pers dalam menjalankan tugasnya akan di pidana penjara selama 2 Tahun dan atau denda sebesar-besarnya Rp. 500 juta..

"ade, wartwan sepeutar indonesia yang menjadi korban pemukulan oleh pengawas PT. Kijang sakti pada saat meliput salah satu kegiatan proyek dinas Perkerjaan Umum Bina Marga Kota Lubuklinggau. "Jelasnya,

Pada saat itu saya Konfirmasi Masalah kegiatan Proyek di Jalan Bangka kepada pegawas dari PT. KS Pada waktu itu juga beliau menghubungi rekannya melalui HP, setelah selesai menghubungi rekannya tiba-tiba Pengawas tersebut lamgsumg memukul saya dengan alat yang berwarna oranye kebadan Saya,    "Ungkapnya.

"yang saya sayangkan pegawai PT.KS dan masyarakat yang ada di lokasi tidak berusaha mencegah pengawas memukul diri saya, jelasnya."

 Kasat Rerskrim Eduarto, pemukulan yang dilakukan oleh uknum pengawas PT. Kijang Sakti terhadap wartawan Sindo akan kita tangkap secepatnya dan Pasal yang akan kita kenakan kepada tersangka Pasal 351 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang isi "jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun "Jelasnya, dan akan kita ungkap juga siapa aktor di belakang pengawas tersebut, "Tambahnya.

 Adapa Dengan Proyek
    "menurut rekan-rekan Pers, Terjadinya pemukulan terhadap Ade sindo, menimbulkan suatu pertanyaan mengenai proyek tersebut. Ada apa dengan Proyek?  "Kata Herman Sawiran Ketua LSM Fopkot, bahwa proyek yang dikerjakan oleh PT. Kijang Sakti pasti ada permasalahan sehingga Kontraktornya takut diberitakan, kalau tidak mempunyai kesalahan dalam melaksanakan kegitan Proyek tersebut tidak mungkin pengawas di perintah untuk memukul Oknum wartawan,"Tambahnya.
    Saat di hubungi Via HP kasudin Bina Marga kota lubuklinggau Dedy Purbaya tidak dapat dihubungi. @ Irhandi.
    

0 komentar:

Posting Komentar